MEDIA PAKUAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi hingga kini belum memberlakukan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Sampai saat ini Pemkot Sukabumi belum memberlakukan sanksi denda dan kepada pelanggar dan untuk sementara sanksi berupa teguran, administratif dan sosial," Kepala Bidang Penegakan peraturan daerah dan Sumber Daya Aparatur Dinas Pol PP Kota Sukabumi, Sudrajat Sabtu.
Baca Juga: Warga Sukabumi Probable Covid-19 Meninggal Terus Bertambah Total Mencapai 40 Orang
Operasi Yustisi bersama petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri telah dilaksanakan sejak 28 Oktober.
Hingga kini sudah ratusan pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi baik hanya sebatas diperingatan, hukuman fisik (push up) hingga membersihkan jalan raya.
Baca Juga: Ini Daftar Empat Provinsi Penyumbang Kasus COVID-19 Terbesar di Indonesia
"Sejauh ini kami hanya diberikan pengarahan dan memberikan masker kepada pelanggar agar pelanggarannya tidak diulangi kembali," lanjut dia.
Ajat mengatakan untuk pemberlakuan sanksi denda pihaknya masih menunggu perubahan anggarana pada November 2020.
Baca Juga: Wisatawan Padati Pusat Keramaian Sukabumi Abaikan Protokol Kesehatan Wabah Virus Covid-19