Spektakuler Gaji Pelawak Komeng, Bila Terpilih Jadi anggota DPD RI Wilayah Jawa Barat: Pasti Bikin Iri Deh!

18 Februari 2024, 09:48 WIB
Kisaran Gaji Komeng, Jika Lolos Jadi Anggota DPD Jabar /Istimewa/


MEDIA PAKUAN - Perolehan suara dalam Pemilu Serentak 2024, komedian Alfiansyah Bustami Komeng alias Komeng semakin kencang dan tidak bisa dibendung.

Komedian Uhuy, kini telah mengantongi perolehan suara sebanyak 1.556.735. Sehingga tak ayal menjadi fenomena yang jarang diperoleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI di wilayah Jawa Barat.


Apalagi komedian satu ini, baru pertama kali terjun ke dunia politik. Disusul perolehan Aanya Rina Casmayanti memperoleh suara 686.160 suara. Sementara petahana yang juga artis cantik, Jihan Fahira memperoleh 598.451 suara

Sementara petahana lainnya yang juga mantan Bupati Garut, hanya memperoleh 490.747 suara

Lalu berapa gaji yang akan diterima Komeng jika nanti lolos dan dilantik secara resmi sebagai anggota DPD RI?

Baca Juga: Komeng Sapa Warga Jawa Barat Usai Unggul Di Real Count KPU

Berikut perkiraan perinciannya,

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 disebutkan soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda.

Mereka, menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tertuang berapa jumlah nominal besaran gaji anggota legislatif RI.

Baca Juga: Pasca Unggul di Real Count KPU, Pelawak Komeng Sapa Warga Jabar: Datang Seperti Tuyul Saja!

Rinciang penghasilan ketua, wakil ketua dan anggota DPD RI sebagai berikuti:

Perkiraan Perincian Gaji 

Baca Juga: Pasca Unggul di Real Count KPU, Pelawak Komeng Sapa Warga Jabar: Datang Seperti Tuyul Saja!

Gaji pokok yang diterima
- Ketua DPR Rp 5.040.000.
- Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000
- Anggota DPR Rp 4.200.000.

Berpatokan pada PP Nomor 58 Tahun 2008, maka Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Sedangkan tunjangan untuk anggota DPD rinciannya sbb:

1. Tunjangan Melekat

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Baca Juga: Sulit Dikalahkan, Suara Komendian Uhuy Makin Meroket, Komeng: Banyak Tawaran Partai, Simak Bagaimana Sikapnya?

2. Tunjangan Lain

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

3. Biaya Perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain itu, berhak juga atas berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah.***

Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler