Kepala Desa di Ciemas Terlibat Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi Libatkan Ahli Pidana

24 Januari 2024, 08:30 WIB
Ilustrasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi periksa kepala desa /Bawaslu/Ilustrasi Bawaslu

MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan kepala desa di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi tengah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi.

Bahkan kali ini pemeriksaan kepala desa berinisia A tidak hanya melihatkan ahli pidana. Tapi diperpanjang 14 hari kedepan sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah yang dilakukan Bawaslu untuk lebih menyeluruh mengenai keterlibatan kepala desa tersebut.

Dia melakukan dugaan pelanggaran pemilu, Minggu 31 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Imbas Tiga Oknum Pejabat Korupsi, Perumda ATE Sukabumi Nihil Suntikan Modal selama Tiga Tahun

Keterlibatan masih dalam kajian ahli hukum, pasca meminta keterangan kepala desa tersebut.

Apalagi kepala desa tersebut datang dan berdalih dia datang ke acara calon legislatif di Puncak Darma atas inisiatif sendiri.

Dan dia melakukan pidato untuk mengajak masyarakat menjaga kondusivitas wilayah.

Koordinator Divisi Hukum Dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdulloh Sarabiti mengatakan, proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu melibatkan ahli pidana.

Baca Juga: Pangeran Abdul Mateen Unggah Foto Bareng Anisha Rosnah, Banjir Komentar Netizen Indonesia, Mengaku Patah Hati

“Itu nanti kita melakukan pembahasan bersama dengan Gakumdu. Karena penanganan pelanggaran itu bukan hanya Bawaslu, ada kepolisian juga kejaksaan," katanya..

Dia mengatakan kasus dugaan pelanggaran pemilu telah diregistrasi dan melakukan klarifikasi baik ke Panwasca maupun pihak pelaku diduga.

Bahkan, kata Abdulloh Sarabiti tidak hanya memberi surat tugas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

"Tapi melakukan pendampingan kepada Bawaslu. Serta surat tugas kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan," katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler