MEDIA PAKUAN - Tiga pekan menjelang pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Seketaris daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada mengultimatum apabila ditemukan ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi terlibat dalam politik praktis.
Dan termasuk menjadi tim sukses salah satu Caleg, baik DPRD Kota, Provinsi maupun DPR RI, silahkan di tindak lanjuti oleh Bawaslu untuk di proses lebih lanjut.
Hal tersebut diungkapkan Dida sembada yang juga Ketua Desk Pilkada Kota disela-sela membuka rapat koordinasi tim Desk Pilkada Kota Sukabumi tahun 2024.
"Kami mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengedepankan netralitas,"katanya.
Dia mengatakkan netralitas ASN pada di Pemilu maupun Pilkada sesuai dengan amanat undang – undang nomor 5 tahun 2014, tentang ASN.
“Harga mati untuk ASN, harus netral dengan ketentuan yang ada, jangan sampai menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun,”kata Dida.
Dia mengatakan menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu, hasil atau keputusan dan sanksi terkait hasil pemeriksaan.
"Adapun manajemen ASN ada ketentuan sanksi, nanti kita koordinasi dengan Inspektur, masuk dalam pelanggaran berat, sedang atau ringan,”katanya.