Skandal KDRT Oknum Polisi Sukabumi kepada Istrinya, Bripka SR Dibebastugaskan 7 Hari

23 Desember 2023, 19:31 WIB
Polres Sukabumi Kota buka suara terkait kasus KDRT oleh oknum polisi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan


MEDIA PAKUAN - Bripka SR alias Saeful Rahman anggota Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota, saat ini sedang tersandung kasus dugaan KDRT kepada istrinya.

Gara-gara perkara tersebut, Bripka Saeful Rahman saat ini dibebastugaskan dari dinasnya sebagai anggota Polri.

Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin mengatakan, selama tujuh hari, Saeful Rahman tidak bertugas sambil menunggu hasil penyelidikan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

"Untuk sementara kita akan melakukan penempatan khusus pada yang bersangkutan selama tujuh hari sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Iya karena dia pansus berarti dibebastugaskan selama tujuh hari," kata Tahir, Jum'at 22 Desember 2023 malam.

Baca Juga: KDRT oleh Oknum Polisi Sukabumi: Sang Istri Ditodong Pistol di Hadapan Anak-anaknya

Dia pun membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka SR kepada istrinya. Hal itu awal diketahui saat korban Murnia Dwi Putri (33) memberitahu kejadian KDRT kepada istri Kapolsek Cikole pada 22 September 2023.

"Jadi benar untuk kejadian kasus tersebut. Awalnya pada 22 September 2023 si korban menghubungi bu Kapolsek mengalami KDRT oleh suami atas nama Bripka Saeful Rahman. Kemudian ibu Kapolsek menyarankan untuk berobat dan diantar oleh pengurus ranting dari Polsek Cikole," ujarnya.

Antara kedua belah pihak kemudian sempat diupayakan oleh Polsek Cikole untuk melakukan mediasi. Mediasi telah dilakukan pada 6 Oktober 2023, namun pasutri tersebut bersikukuh untuk bercerai.

Korban pun akhirnya melaporkan terkait dugaan KDRT oleh oknum polisi ke Unti PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada 30 OKtober, akan tetapi korban diarahkan untuk melapor ke Kabag Sumda terlebih dahulu.

Baca Juga: Viral Curhatan Istri Alami KDRT oleh Oknum Polisi Sukabumi: Dicekik hingga Ditodong Pistol

Singkat cerita, korban akhirnya mengunggah cuitan di Twitter terkait dugaan KDRT tersebut pada Kamis 21 Desember 2023 dan kemudian menjadi viral.

"Untuk proses KDRT baru hari ini kita terima laporannya sehingga tindak lanjut dari laporan tersebut kita baru memeriksa saksi korban dan sementara kita panggil saksi lainnya untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya di Mapolres Sukabumi Kota, Jum'at 22 Desember 2023 malam.

Sementara itu korban Murnia Dwi Putri (33) mengaku, perlakuan KDRT telah dilakukan oleh suaminya oknum polisi kepadanya sejak enam bulan pasca pernikahan pada tahun 2018.

"Karena saya menikah dengan beliau itu Maret 2018. Jadi 2018 itu pas waktu masih bulan Ramadhan itu saya mengalami KDRT pertama di situ, seringnya di 2019 yang waktunya berdekatan. (penganiayaan) Yang ada bekasnya aja yang ingat pokoknya itu hampir 6 sampai 7 kali," jelasnya.

Baca Juga: Viral di Medsos Kasus KDRT Anggota Polisi, Akhirnya Polres Sukabumi Kota Buka Suara: Simak Penjelasannya

Penganiayaan dilakukan dengan cara mencekik, manampar, memukul, membenturkan kepala korban dengan kepala terduga pelaku, bahkan menodongkan pistol di hadapan anak-anaknya sambil mengancam akan membunuh korban.

"Itu 2020 Januari pas waktu itu dia tugas di narkoba karena memang masih megang senjata. Waktu itu permasalahan pertamanya gara gara uang. Dia minta uang saya bilang mau ditransfer tapi dia ga mau karena dia mau ngambil ATM saya ATM pribadi saya, dia mau ngambil sendiri. Saya bilang ga mau, ga usah saya bilang transfer langsung aja ke kamu," ujarnya.

"Dia ga terima, jadi mukul. Saya bilang udahlah saya mau pulang aja ke rumah orang tua saya. Terus dia ga mau terus ngambil pistol 'kamu keluar dari sini saya bunuh kamu'. (ditodong pistol) Di depan anak anak," ucapnya di Kota Sukabumi.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler