KDRT oleh Oknum Polisi Sukabumi: Sang Istri Ditodong Pistol di Hadapan Anak-anaknya

23 Desember 2023, 18:48 WIB
Polres Sukabumi Kota buka suara terkait kasus KDRT oleh oknum polisi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

 


MEDIA PAKUAN - Murnia Dwi Putri (33) warga asal Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi menjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya oknum polisi.

Kasus tersebut sempat heboh usai dia mengunggah curhatan mengenai KDRT yang dialaminya di media sosial X (dulu Twitter) pada Kamis 21 Desember 2023.

Dikonfirmasi terpisah, Murnia mengaku perlakuan kekerasan fisik dan verbal yang dialaminya telah terjadi sejak enam bulan pasca pernikahannya dengan oknum polisi pada Maret 2018.

"Karena saya menikah dengan beliau itu Maret 2018. Jadi 2018 itu pas waktu masih bulan Ramadhan itu saya mengalami KDRT pertama di situ seringnya di 2019 yang waktunya berdekatan," kata Murnia di Mapolres Sukabumi Kota, Jum'at 22 Desember 2023 malam.

Baca Juga: Viral Curhatan Istri Alami KDRT oleh Oknum Polisi Sukabumi: Dicekik hingga Ditodong Pistol

Menurutnya dia dianiaya dengan cara dipukul, ditampar, dicakar, kepala dibenturkan, serta dicekik. Bahkan dia sempat ditodong menggunakan pistol oleh terduga pelaku.

"Itu 2020 Januari pas waktu itu dia tugas di narkoba karena memang masih megang senjata. Waktu itu permasalahan pertamanya gara gara uang. Dia minta uang saya bilang mau ditransfer tapi dia ga mau karena dia mau ngambil ATM saya ATM pribadi saya, dia mau ngambil sendiri. Saya bilang ga mau, ga usah saya bilang transfer langsung aja ke kamu," ujarnya.

"Dia ga terima, jadi mukul. Saya bilang udahlah saya mau pulang aja ke rumah orang tua saya. Terus dia ga mau terus ngambil pistol 'kamu keluar dari sini saya bunuh kamu'. (ditodong pistol) Di depan anak anak," tuturnya.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dialami oleh korban selama dirinya tinggal bersama terduga pelaku di Jalan Merbabu Perum, Gading Kencana Asri, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Baca Juga: Viral di Medsos Kasus KDRT Anggota Polisi, Akhirnya Polres Sukabumi Kota Buka Suara: Simak Penjelasannya

Menurut pengakuannya, penganiayaan dan KDRT terakhir dilakukan terduga pelaku pada 22 September 2023. Sejak saat itu korban memutuskan untuk pisah tempat tinggal dan memilih menetap di rumah orang tuanya di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

"Kemarin 22 September 2023 karena dari situ langsung pulang ke rumah orang tua langsung dijemput," ungkapnya.

Sementara itu Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin menanggapi hal tersebut bahwa oknum polisi terduga pelaku KDRT bertugas di Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota.

"Jadi benar untuk kejadian kasus tersebut. Awalnya pada 22 September 2023 si korban menghubungi Bu Kapolsek mengalami KDRT oleh suami atas nama Bripka Saeful Rahman. Kemudian ibu Kapolsek menyarankan untuk berobat dan diantar oleh pengurus ranting dari Polsek Cikole," ucapnya.

Baca Juga: Personil PPA Polres Sukabumi Bekuk Sopir Angkot, Aniaya hingga Nyaris Perkosa Penumpang: Simak Kronologisnya

Pasca kejadian itu, oknum polisi dipanggil untuk menghadap ke Kapolsek Cikole pada 25 September 2023. Kemudian kedua belah pihak diberi waktu satu minggu untuk mempertimbangkan kembali hubungan mereka.

Pada 6 Oktober 2023 sebenarnya sudah sempat dilakukan mediasi yang dihadiri juga oleh orang tua dari korban dan terduga pelaku. Namun hasilnya mereka tetap ingin bercerai.

Lalu pada 30 Oktober 2023 korban mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk melaporkan kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh terduga pelaku. Lantaran terduga pelaku merupakan seorang polisi, korban diarahkan untuk melapor ke bagian Sumda Polres Sukabumi Kota terlebih dahulu.

"Kemudian yang bersangkutan mendatangi Sumda untuk mengadakan konseling. Dilaksanakan konseling terkait proses perceraiannya. 10 november Saeful Rahman datang ke polres untuk mediasi. Dua kali mediasi keputusan tetap perceraian. Dengan adanya keputusan tersebut kami memberikan waktu untuk saling komunikasi tapi proses tetap berlanjut. Namun proses perceraian di kepolisian butuh waktu yang panjang dan sesuai aturan yang berlaku di organisasi kepolisian," cetusnya.

Baca Juga: Video Viral Sopir Angkot Nekat Gigit Telinga Mahasiswi di Sukabumi, Diduga Mabuk Ciu: Ini Kronologisnya

Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat ini sedang memproses kasus dugaan KDRT. Terduga pelaku saat ini dibebastugaskan selama tujuh hari.

"Untuk proses KDRT sesuai aturan hukum. Anggota yang bermasalah karena dia anggota kepolisian kita akan proses melalui propam. Untuk sementara kita akan melakukan penempatan khusus pada yang bersangkutan (terduga pelaku) selama tujuh hari sambil menunggu peoses penyelidikan lebih lanjut. Iya karena dia pansus berarti dibebastugaskan selama tujuh hari," jelasnya di Mapolres Sukabumi Kota, Jum'at 22 Desember 2023.

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler