Bupati Sukabumi Dorong Restorative Justice untuk Pasangan Sejoli yang Diamuk Massa Imbas Diduga Menculik Bocah

3 Juni 2023, 11:01 WIB
Bupati Sukabumi Marwan Hamami tanggapi kasus pasangan sejoli yang dihakimi massa di Kecamatan Cisaat. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Bupati Sukabumi Marwan Hamami akhirnya angkat bicara terkait hebohnya kasus pasangan sejoli yang dihakimi massa di Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Rabu 31 Mei 2023.

Menurutnya kasus tersebut ada di ranah kepolisian. Namun dalam menanggapi perkara itu, Marwan mendorong untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Jangan (penegakan hukum). Kalau bisa mah kan ada restorative justice, restorative justice itu diharapkan justru," kata Marwan Hamami Jum'at 2 Juni 2023.

 

"Nah ini tetangga dengan tetangga ribut dibawa ke ranah hukum bisa ramai panjang ceritanya tapi ketika restorative justice dilakukan sok atuh maaf maafan dengan tetangga walaupun udah digebukin," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Pasangan Sejoli yang Diamuk Massa di Cisaat Sukabumi, Si Laki laki Ditetapkan Jadi Tersangka Penculikan

Usut punya usut, penyebab pasangan sejoli tersebut diamuk massa dikarenakan, si laki laki atau K (32) diduga melakukan penculikan anak. Bahkan pihak kepolisian saat ini telah mengamankan K setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun ditanya tanggapan tentang penetapan tersangka tersebut, Marwan Hamami memilih 'bungkam'. "Itu saya ga akan komen," ungkapnya.

 

Sejauh ini kasus tersebut masih didalami Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota. Kapolsek Kompol Deden Sulaeman mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lantaran diduga mengalami gangguan kejiwaan paranoid skizofrenia.

"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui kondisi terduga pelaku yang menurut keterangan keluarganya dan diperkuat dengan surat keterangan dari dokter bahwa pelaku pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD R Syamsudin, SH. dan diagnosa menderita paranoid Skizofrenia," kata Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman, Kamis 1 Juni malam.

Baca Juga: Viral Pasangan Sejoli di Cisaat Sukabumi Diamuk Massa Gegara Diduga Menculik Bocah, Polisi Beri Penjelasan

Akibat peristiwa tersebut, K disangkakan pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP, pasal 330 ayat 1 KUHP.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler