MEDIA PAKUAN - 4 kendaraan roda dua terpaksa Dikandangkan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota.
Motor yang telah dimodifikasi berknalpot brong tersebut di kandangkan di Satpas Lalu Lintas.
Sementara sejumlah oknum pelanggar Lalulintas di Kota Sukabumi ditindak tegas saat Polres Sukabumi Kota menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
Baca Juga: Update Jadwal Waktu Sholat untuk Wilayah Jakarta Hari ini 3 Juni 2023
Selain sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong, SIM pemilik kendaraan disita dan dijadikan barang bukti.
Barang bukti pelanggaran Lalulintas kini diamankan petugas ke kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
"Kami kembali melaksanakan KRYD untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus melaksanakan patroli mobile untuk meminimalisir pelanggaran Lalulintas, "kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih.
Baca Juga: Siap Tempur di BRI Liga 1! 6 Pemain Asing Persita Siap Bawa Perubahan untuk Klub di Musim Mendatang
Ari Setyawan Wibowo mengatakan polisi memberikan tindakan tegas terhadap pengendaraan yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang.
"Dari hasil kegiatan tadi malam, kami mengamankan sebuah kartu SIM dan 4 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong ke kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota," katanya.
"Untuk sepeda motor yang diamankan pun masih bisa diambil oleh pemilik dengan membawa knalpot originalnya dan menggantinya di Satpas,"katanya.***