MEDIA PAKUAN - Polres Kota Sukabumi mengevakuasi 13 sepeda motor dalam serangkaian razia mendadak.
Motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong tersebut, Kamis 26 April 2023 kini telah dikandangkan di kantor Mapolres Sukabumi Kota.
Sementara pemilik kendaraan telah ditindak dengan sanksi ETLE. Surat tanda penyitaan terhadap kendaraan telah diberikan kepada para pengguna kendaraan roda dua.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Filipina yang Jarang Diketahui Orang, Negara Kedua Terbesar di Asia Tenggara?
Aksi penyitaan kendaraan roda dua pasca polisi membubarkan sekawanan pemuda yang tengah nongkrong di Jalan Protokol, Kota Sukabumi
Pembubaran dilakukan karena para pemuda tengah nongkrong hingga larut malam. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan sepeda motor yang dipergunakan para pemuda tersebut.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Karawang yang Cocok untuk Liburan Keluarga, Ada Karang Setra Waterpark