Angka Dispensasi Nikah di Kota Sukabumi Jadi yang Terendah di Jawa Barat

18 Januari 2023, 13:13 WIB
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti /Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Maraknya kasus dispensasi nikah di bawah umur atau usia dini yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia belakangan ini membuat publik heboh.

Di wilayah Jawa Barat, berdasarkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, dispensasi nikah pada triwulan ketiga 2022 mencapai angka 8.607 permintaan. Jumlah tersebut meliputi 4.297 permohonan dari pihak perempuan dan 4.310 permohonan dari pihak laki- laki.

Dari 27 kota kabupaten yang ada di Jawa Barat, Kota Sukabumi merupakan daerah dengan angka permohonan dispensasi nikah paling sedikit untuk periode 2022.

Hal itu diungkapkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti. Menurutnya luas daerah Kota Sukabumi yang tergolong kecil menjadi faktor angka dispensasi nikah sedikit.

Baca Juga: Lapas kelas IIB Sukabumi Over Kapasitas, Kemenkumham Pertimbangkan Napi Narkoba Dipindah untuk Rehabilitasi

"41 di antaranya itu dispensasi kawin jadi emang kota Sukabumi di Jawa Barat kan perkaranya yang paling sedikit karena emang luas cakupannya cuma 7 kecamatan," kata Tuti ketika ditemui di Pengadilan Agama Sukabumi, Rabu 18 Januari 2023.

Dari keseluruhan permohonan dispensasi nikah usia anak, Tuti menyebut hanya ada satu yang dinyatakan gugur.

"Ada sebagian besar dikabulkan cuman ada kalo ga salah satu yang gugur jadi gugur itu pihak sudah dipanggil secara resmi dan patut tapi pas persidangan tidak hadir jadi digugurkan," ucapnya.

Rata rata alasan yang diterima pihaknya soal pengajuan dispensasi nikah dikarenakan kekhawatiran orang tua yang mengetahui hubungan asmara anaknya sudah terlalu dekat. Namun sejumlah faktor lain juga menjadi penyebab adanya permohonan dispensasi nikah termasuk faktor ekonomi.

Baca Juga: Oknum Pegawai Samsat Sukabumi Diduga Tilep Uang Pajak Kendaraan Warga, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

"Kalau untuk rata rata sih dilihat di permohonannya alasannya jadi kekhawatiran orang tua aja jadi hubungannya udah terlalu dekat udah terlalu sering bersama sama jadi orang tuanya khawatir yaudah dinikahkan jadi secara umumnya seperti itu," ujarnya.

Terkait penyebab permohonan dispensasi nikah karena hamil duluan, Tuti mengatakan ada beberapa pemohon yang mendasarinya sebab hal tersebut.

"Biasanya sih ada saja yang mengaku (hamil duluan) di persidangan tapi kebanyakan begitu aja sih takut aja gitu takut ada sesuatu yang terjadi jadi pengen cepet-cepet nikah," paparnya.

Sekadar informasi, dispensasi nikah merupakan permohonan karena pihak pemohon ingin menikah tapi usianya belum mencukupi seperti yang telah diatur dalam UU no.16 tahun 2019 yaitu baik laki-laki maupun perempuan batas minimal perkawinan adalah 19 tahun.

Baca Juga: Kondisi Mengerikan SDN Suradita Sukabumi Pasca Diterjang Pergerakan Tanah, Ada Siswa Jatuh ke Lubang Menganga

Apabila daftar ke KUA belum 19 tahun nanti KUA mengeluarkan surat penolakan untuk menikah jadi selanjutnya harus terlebih dahulu diproses di pengadilan agama untuk mendapatkan ijin.

"Kalau di sini udah diijinkan udah dikabulkan baru bisa melakukan pernikahan," kata Tuti di Kota Sukabumi Jawa Barat.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler