MEDIA PAKUAN - Penipuan dilakukan oleh seorang oknum pegawai Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sukabumi dengan modus pemutihan pajak kendaraan bermotor dan Biaya Balik Nama (BBN).
Oknum pegawai Samsat Sukabumi berinisial RE diduga menilep uang warga hingga mencapai jumlah ratusan juta rupiah.
Hal itu diakui oleh seorang warga yang menjadi korban dari ulah oknum pegawai tersebut. Dia adalah HH (42) warga Bhayangkara, Gang Obing RT 1/6, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi Jawa Barat.
Dia mengaku telah ditipu ketika 22 November 2022 hendak melakukan pengurusan Biaya Balik Nama (BBN) mobil.
"Jadi saat itu saya mendapat informasi dari oknum berinisial RE yang merupakan pegawai P3DW Bapenda Jabar, bahwa masih ada promo untuk urusan biaya BBN gratis. Saat itu, saya nego hingga muncul nominal Rp5 juta," katanya.
Nominal tersebut kemudian disepakati kedua belah pihak, HH lalu meminta RE untuk mengambil berkas kendaraan di kediamannya dan mentransfer uang pembayaran.
"Setelah memberikan berkas dan uang langsung saya transfer dua kali. Pertama, Rp4 juta, yang kedua Rp1 juta. Kemudian RE menjanjikan berkas selesai satu bulan," ujarnya.
Selanjutnya oknum pegawai Samsat tersebut memberi surat jalan hingga batas 30 Desember 2022.