MEDIA PAKUAN - Penerima BLT Guru Honorer akan memberikan waktu untuk mengaktifkan rekening.
Setelah itu, akan diberi waktu juga untuk mencairkan BLT Guru Honorer sebesar Rp1,8 juta dengan dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.
Pada penyaluran BLT Guru Honorer, akan disalurkan ke2 juta penerima dengan dana total Rp3,6 triliun.
Baca Juga: Pekerja Harus Tahu! Inilah Rincian Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua
Setiap penerima akan mendapatkan subsidi sebesar Rp1,8 juta yang akan disalurkan secara bertahap hingga akhir Desember 2020.
Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi menurut peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Cara Mudah Daftarkan BLT Banpres UMKM! Ikutilah Syarat di Bawah Ini, Dijamin Cair
2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta
3. Bertatus non-PNS
4. Bukan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Baru Nih! Inilah Kriteria Calon Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua yang Dijamin Dapat
“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.
Berikut inilah 8 golongan yang dijamin mendapatkan BLT tenaga pendidik honorer.
1. Dosen
Baca Juga: Kabar Terbaru! BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ida: Alhamdulillah Pemerintah Kembali Salurkan Tahap Empat
2. Guru
3. Kepala Sekolah
4. Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Baca Juga: Yeah! BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Telah Disalurkan, Ketua ADI: Mekanisme Bantuan Lebih Mudah Dicek
5. Pendidik pada pendidikan kesetaraan
6. Tenaga pengelola perpustakaan
7. Tenaga pengelola laboratorium
Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap IV Sudah Cair. Buruan Cek Kelengkapannya Dibawah ini
8. Tenaga administrasi non-PNS
Berikut 4 dokumen yang harus ada untuk mencairkan dana BLT tenaga pendidik honorer di bank penyalur.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Cepatan! 5 Langkah Cara Cek Online Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat keputusan penerima BSU
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Baca Juga: Tempuhlah ini! 6 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji ini Harus Ada, Kalau Tidak Jangan Harap Cair
Berikut langkah-langkah mendapatkan BLT guru honorer dan tenaga pendidik:
1. Login melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.
2. Jika ditemukan kesalahan data, lakukan perbaikan melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing