Tak Perlu Khawatir Alamat Usaha Tidak Sama KTP. Bisa Dapat BLT UMKM Kok, Cara Sertakan Surat ini!

- 21 November 2020, 09:17 WIB
Wali Kota Sukabumi saat meninjau stand UMKM dalah satu kegiatan.MEDIA PAKUAN
Wali Kota Sukabumi saat meninjau stand UMKM dalah satu kegiatan.MEDIA PAKUAN /
 

MEDIA PAKUAN - Bagi pelaku usaha mikro kecil yang ingin mendafatarkan sebagai calon penerima BLT UMKM harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU). 
 
Baca Juga: Cara Mudah Daftarkan BLT Banpres UMKM! Ikutilah Syarat di Bawah Ini, Dijamin Cair

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
 

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Adapun Cara daftar BLT UMKM yaitu dengan mendatangi kantor lembaga pengusuln sebagai berikut :
 
Baca Juga: Cepatan! 5 Langkah Cara Cek Online Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha

sebelumnya bantuan tersebut telah memasuki tahapan ke 2 yang mana sebelumnya pemerintah telah menyalurkan bantuan tersebut kepada pelaku usaha mikro kecil tahap 1 dengan jumlah 9,1 Juta penerima.
 
Baca Juga: Masih Bisa Daftar walaupun Gagal di Tahap 1! Cek Segera BLT Banpres UMKM Tahap 2 Disini

Namun pelaku usaha yang telah terdata pada tahap pertama itu tidak bisa mendaftar kembali di tahap dua.

Dikutip dari Antara"Bukan kami melarang, tapi otomatis sistem akan memblok karena nomor NIK pemohon kalau sudah masuk tahap pertama maka otomatis diblok dan tidak bisa mendaftar," kata Kepala Bidang UMKM Kota Bandung Eri Nurjaman.

Menurut Eri bantuan yang diberikan sebesar 2,4 juta ini di tunjukan hanya untuk para pelaku UMK yang berpendapatannya di bawah RP300 Juta dalam setahun.

Sebelumnya , Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.
 
Baca Juga: Cara Mudah Daftarkan BLT Banpres UMKM! Ikutilah Syarat di Bawah Ini, Dijamin Cair

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.

Adapun Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.idmenggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:
 
Baca Juga: Cara Mudah Daftarkan BLT Banpres UMKM! Ikutilah Syarat di Bawah Ini, Dijamin Cair

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x