Perhatikan! Inilah 5 Jenis Rekening yang Dilarang Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 21 November 2020, 14:37 WIB
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Sudah Cair 20 November 2020, Segera Cek di kemnaker.go.id
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Sudah Cair 20 November 2020, Segera Cek di kemnaker.go.id /Miftakhurrohman/Pixabay

MEDIA PAKUAN - Beberapa jenis rekening yang dilarang untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap tiga.

Rekening yang dilarang tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap tiga tersebut.

Bantuan Rp1,2 juta itu, diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, agar bisa membantu kebutuhan mereka.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap IV Cair, Buruan Cek Nama Penerima di Link Ini!

Berikut inilah 5 jenis rekening yang dilarang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap tiga.

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

Baca Juga: Anda Harus Tahu! Inilah 15 Link Pendaftaran BLT UMKM Secara Online dan 4 Lembaga Pengusul

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Baca Juga: Angaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Sudah Keluar! Buruan Daftar dan Cek Disini

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: Ingin Dapat Info BLT UMKM Gratis! Cara Mudah Mengetahui Secara Online

Baca Juga: BLT BPJS Cair Minggu Ini! Segera Cek Rekening Bank Kalian Sebelum Hal Ini Terjadi

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Bingung Tidak Dapat Terus BLT BPJS Ketenagakerjaan? Inilah 9 Langkah Cek Penerima secara Online

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Alamat Usaha Tidak Sama KTP. Bisa Dapat BLT UMKM Kok, Cara Sertakan Surat ini!

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

Baca Juga: Wow! Guru Honorer Dapat BLT Rp1,8 Juta, Buruan Daftarkan Segera Disini!

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS termin 2 tahap tiga tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

Baca Juga: Pekerja Harus Tahu! Inilah Rincian Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah