Angaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Sudah Keluar! Buruan Daftar dan Cek Disini

- 21 November 2020, 09:57 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 /Miftakhurrohman/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan BLT termin dua tahap ke Empat sebesar Rp1,2 Juta.

Kementrian Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah menginformasikan bahwa pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji termin dua tahap empat.
 
BLT Subsidi Gaji tersebut, akan disalurkan kepada 2,44 juta pekerja untuk masa priode November-Desember 2020,dengan anggaran mencapai Rp2,93 triliun.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata kemnaker Ida melalui keterangan persnya, Jumat 20 November 2020.
 
 
Untuk mengetahui cara mengecek nama penerima BLT Subsidi Gaji sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Adapun Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
 
Baca Juga: Bingung Tidak Dapat Terus BLT BPJS Ketenagakerjaan? Inilah 9 Langkah Cek Penerima secara Online

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
 
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Alamat Usaha Tidak Sama KTP. Bisa Dapat BLT UMKM Kok, Cara Sertakan Surat ini!

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Baca Juga: Wow! Guru Honorer Dapat BLT Rp1,8 Juta, Buruan Daftarkan Segera Disini!

Sebelumnya pemerintah melalui kemnaker telah berhasil memberikan BLT BPJS dengan cara beberapa tahap dan sebelumnya telah memasuki tahapan ke tiga

Pada batch III ini,Kemnaker menyalurkan subsidi gaji atau upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji atau upah kepada 8.042.847 pekerja atau buruh.
 
Baca Juga: Buktikan! Inilah 4 Langkah Cara Mengatasi Masalah Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji atau upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean."
 
"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menaker idafauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Senin, 16 November 2020.
 
Baca Juga: Pekerja Harus Tahu! Inilah Rincian Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja atau buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekening nya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata Ida.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x