Kemnaker Pastikan 152 Ribu Rekening Gagal Terima Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 28 Oktober 2020, 17:28 WIB
Dirjen Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah (Kanan)
Dirjen Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah (Kanan) /@kemnaker/Instagram


MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan lebih dari seratus ribu rekening bermaslah milik calon penerima dana Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah menjelaskan berdasarkan data hingga 20 Oktober 2020, jumlah rekening bermasalah milik para calon penerima BLT mencapai lebih dari 152 ribu rekening.

"Hasil verifikasi hingga tanggal 20 Oktober lalu ditemukan sekitar 152 ribu rekening bermasalah," kata Aswansyah dalam video wawancara yang diunggah akun @kemnaker, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Wagub Jabar Pantau Langsung Tes Cepat Covid-19 di Kawasan Puncak

Karena bermasalah, lanjut Aswansyah, maka seluruh rekening tersebut gagal mendapatkan transfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank penyalur Himbara (Himpuan Bank Milik Negara).

Aswansyah mengatakan rekening yang dinyatakan bermasalah tersebut diantaranya akibat tidak sesuai nomor induk kependudukan atau NIK, rekening duplikasi, tidak valid hingga rekening yang sudah tidak aktif.

"Semua rekening bermasalah itu sudah kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan atau verifikasi," ungkapnya.

Baca Juga: Personil Lakukan Operasi Zebra Lodaya 2020 Lebih Depankan Protokes Tindak Ratusan Pelanggar

Aswansyah menyebutkan sesuai ketentuan jika rekening penerima bantuan ini bermasalah, maka seharusanya dana bantuan dikembalikan ke kas negara.

Hanya saja, kemnaker masih berharap para pekerja tadi masih tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan  

Kendati demikian, Aswan mengatakan para pekerja pemilik rekening bermasalah ini masih berpeluang untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Disebut Muncul dalam Pencalonan Ketum PPP, Waketum Gerindra Angkat Bicara

"Kami masih berharap pekerja tetap bisa menerima bantuan asalkan melakukan perbaikan dengan klarifikasi ke bank penyalur, ke pihak perusahan maupun ke petugas BPJS," beber Aswansyah.

Dilansir dari laman Kemnaker, data per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen).
 
Tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).
 
Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji atau upah.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x