Kemnaker : Korban PHK Bakal Dapat Bantuan MangCovid

- 23 Oktober 2020, 08:20 WIB
Kemnaker
Kemnaker /

MEDIA PAKUAN-Pemerintah menyalurkan kembali bantuan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk Program Pelatihan Management Pencegahan Covid (MangCovid).

Sebelumnya pemerintah meluncurkan Program Kartu Pra Kerja.  

"MangCovid adalah program bantuan yang memiliki tiga sasaran, yaitu pencegahan penularan Covid-19, penyaluran kerja korban PHK, dan pertolongan bagi kaum disabilitas serta pemberdayaan UMKM," kata Menaker, Ida Fauziyah saat peluncuran MangCovid di Indramayu, Rabu 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Menaker Persiapkan Penyaluran Dana BPUM Gelombang II pada Awal November 2020

Melalui program ini, korban PHK akan diberi pelatihan dengan harapan bisa mandiri untuk menjadi wirausaha dan pelaku UMKM.

Para peserta juga dilatih membuat alat disinfektan model baru dan menjadi jasa penyemprotan yang tersertifikasi.

"Jadi dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, kita optimalkan program MangCovid. Kita membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kemudian swasta," ujar Ida. 

Kemnaker juga sudah melaksanakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Juga: Enam Petahana Direkomendasi Bawaslu untuk Didiskualifikasi dari Peserta Pilkada Serentak 2020

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x