Gawat! Inilah Mengapa kalian Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagkerjaan, Cek Persyaratan Permenker Disini

- 20 November 2020, 17:12 WIB
Gawat! Tidak Memenuhi Syarat Permenaker No. 14 tahun 2020 Bisa Jadi Tidak Dapat BLT BPJS
Gawat! Tidak Memenuhi Syarat Permenaker No. 14 tahun 2020 Bisa Jadi Tidak Dapat BLT BPJS /Pixabay/Eko Anug

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan akan terus membantu perekonomian masyarakat dengan memberikan Bantuan Tunai Langsung (BLT).

BLT tersebut diberikan pemerintah dalam rangka membantu daya beli pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun untuk mendapatkan bantuan Subsidi gaji tersebut harus memenuhi syarat yang telah di tentukan.

Baca Juga: Alhamdullilah! 2 Juta Guru Honorer Dapat BLT Rp1,8 Juta, Himbara: Membantu Tugas Mulia

Banyak kariawan atau pekerja yang gagal mendapatkan bantuan tersebut di karenakan tidak memenuhi syarat

Adapun Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Masih Bisa Daftar walaupun Gagal di Tahap 1! Cek Segera BLT Banpres UMKM Tahap 2 Disini

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

Baca Juga: Masih Bisa Daftar walaupun Gagal di Tahap 1! Cek Segera BLT Banpres UMKM Tahap 2 Disini

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Untuk mengetahui penerima terdaftar atau tidaknya bisa cek disembilan cara berikut ini:  

Baca Juga: BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Disetujui, Ketua IGI: Tidak Perlu lagi Memikirkan Asap Dapur

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sebelumnya kementrian ketenagakerjaan telah menginformasikan terkait pencairan bantuan subsidi gajih pada tahap tiga, Senin, 16 November 2020.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean."

Baca Juga: Gagal Terus? Wajib Dicoba Cara Mengantisipasi Belum Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan

"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menaker idafauziyahnu melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Senin,16 November 2020.

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

Baca Juga: Inilah 4 Lembaga Pengusul BLT Banpres UMKM yang Harus Diketahui! Dijamin Cair Langsung

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekening nya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata Ida.

Sebelumnya pemerintah melalui kemnaker telah berhasil memberikan bantuan tersebut dengan cara beberapa tahap dan untuk saat ini telah memasuki tahapan ke tiga.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah