MEDIA PAKUAN - Dua juta guru honorer bakal disalurkan BLT senilai Rp1,8 juta per orang.
BLT Guru Honorer Rp1,8 juta tersebut akan terus disalurkan sampai akhir Desember mendatang.
Dana total yang dikeluarkan Kemendikbud yaitu sebesar Rp3,6 trilun.
Baca Juga: Masih Bisa Daftar walaupun Gagal di Tahap 1! Cek Segera BLT Banpres UMKM Tahap 2 Disini
Perwakilan Himpuran Bank Milik Negara, Agus Noorsanto mengatakan, penyaluran BLT guru honorer ini sangat diharapkan dan dapat membantu para guru yang terdampak pandemi Covid-19.
“Peluncuran BSU ini diharapkan dapat mendukung PTK non-PNS dalam membantu tugas mulianya mendidik anak bangsa yang dalam situasi pandemi ini menjadi lebih menantang,” ujar Agus.
Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi menurut peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.
Baca Juga: BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Disetujui, Ketua IGI: Tidak Perlu lagi Memikirkan Asap Dapur
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta
3. Bertatus non-PNS
Baca Juga: Gagal Terus? Wajib Dicoba Cara Mengantisipasi Belum Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan
4. Bukan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.
Berikut inilah 8 golongan yang dijamin mendapatkan BLT tenaga pendidik honorer.
Baca Juga: Kata Siapa Sulit? Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Secara Online
1. Dosen
2. Guru
3. Kepala Sekolah
Baca Juga: Inilah 4 Lembaga Pengusul BLT Banpres UMKM yang Harus Diketahui! Dijamin Cair Langsung
4. Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
5. Pendidik pada pendidikan kesetaraan
6. Tenaga pengelola perpustakaan
Baca Juga: Buruan Daftar! BLT Banpres UMKM Selesai 31 Desember, Cek Kantor Lembaga Pengusul Disini
7. Tenaga pengelola laboratorium
8. Tenaga administrasi non-PNS
Berikut 4 dokumen yang harus ada untuk mencairkan dana BLT tenaga pendidik honorer di bank penyalur.
Baca Juga: BLT Banpres UMKM Telah Dibuka! Buruan Daftarkan Nama Kalian di Link Ini
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.Baca Juga: Kabar Gembira! Kota Bandung Buka pendaftaran BLT Banpres UMKM Tahap 2, Buruan Cek Disini
3. Surat keputusan penerima BSU
Baca Juga: BLT Banpres UMKM Telah Dibuka! Buruan Daftarkan Nama Kalian di Link Ini
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Berikut langkah-langkah mendapatkan BLT guru honorer dan tenaga pendidik:
1. Login melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.