Gawat! Inilah Mengapa kalian Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagkerjaan, Cek Persyaratan Permenker Disini

- 20 November 2020, 17:12 WIB
Gawat! Tidak Memenuhi Syarat Permenaker No. 14 tahun 2020 Bisa Jadi Tidak Dapat BLT BPJS
Gawat! Tidak Memenuhi Syarat Permenaker No. 14 tahun 2020 Bisa Jadi Tidak Dapat BLT BPJS /Pixabay/Eko Anug

Baca Juga: Buruan Daftar! BLT Banpres UMKM Selesai 31 Desember, Cek Kantor Lembaga Pengusul Disini

Pada batch III ini,Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah