Inilah 4 Lembaga Pengusul BLT Banpres UMKM yang Harus Diketahui! Dijamin Cair Langsung

- 20 November 2020, 15:30 WIB
Inilah 4 Lembaga Pengusul BLT UMKM yang Harus Diketahui Jika Ingin Mendapatkan Bantuan Tersebut
Inilah 4 Lembaga Pengusul BLT UMKM yang Harus Diketahui Jika Ingin Mendapatkan Bantuan Tersebut /Pikiran Rakyat

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui kementrian koperasi dan UKM masih berusaha membantu para pelaku usah mikro kecil dan menengah dalam mengembangkan usahanya.

salahsatu usaha pemerintah dalam membantu para pelaku UKM iyalah dengan memberikan bantuan berupa BLT Banpres UMKM sebesar 2,4 Juta.

BLT Banpres UMKM ini telah memasuki tahap ke dua dan pencairan bantuan tersebut akan berlanjut hingga Desember 2020.

Baca Juga: Buruan Daftar! BLT Banpres UMKM Selesai 31 Desember, Cek Kantor Lembaga Pengusul Disini

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Telah Dibuka! Buruan Daftarkan Nama Kalian di Link Ini

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kota Bandung Buka pendaftaran BLT Banpres UMKM Tahap 2, Buruan Cek Disini

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Baca Juga: Pemerintah Targetkan BLT untuk 2 Juta Guru Honorer, Ketua Pergunu: Bantuan Ini Sangat Dinantikan

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.idmenggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Buruan Daftar, BLT Guru Honorer akan Berakhir Bulan Ini, Cek Persyaratan Disini

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Waduh! Kemnaker Percepat Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga, Buruan Ikuti Persyaratannya

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.
 
Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

Baca Juga: BLT Guru Honorer Sedang Proses Pencairan, Ketua Pergunu: Bantuan Ini Sangat Dinanti

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Anda akan Dapatkan BLT Banpres UMKM SetelaRp2,4 Juta Setelah Ada SMS Seperti Ini

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah