MEDIA PAKUAN - Bantuan Langung Tunai (BLT) guru honorer sebesar Rp1,8 juta, akan disalurkan secara bertahap sampai akhir Desember.
Dua juta guru honorer akan disalurkan dana BLT tersebut, dengan dana total yang dikeluarkan Kemendikbud sebesar Rp3,6 triliun.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim berpendapat tentang BLT guru honorer tersebut.
Baca Juga: Gagal Terus? Wajib Dicoba Cara Mengantisipasi Belum Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ramli mengatakan BLT ini sangat penting untuk para Guru Honorer, sehingga bisa membantu mereka dalam proses pembelajaran.
“Bantuan ini sangat penting dalam upaya mendukung proses pembelajaran agar bisa terus berjalan. Para guru bisa berkonsentrasi mengajar tanpa memikirkan asap dapur mereka," ucap ramli.
Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi menurut peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.
Baca Juga: Kata Siapa Sulit? Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Secara Online
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta
3. Bertatus non-PNS
Baca Juga: Inilah 4 Lembaga Pengusul BLT Banpres UMKM yang Harus Diketahui! Dijamin Cair Langsung
4. Bukan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.
Berikut inilah 8 golongan yang dijamin mendapatkan BLT tenaga pendidik honorer.
Baca Juga: Buruan Daftar! BLT Banpres UMKM Selesai 31 Desember, Cek Kantor Lembaga Pengusul Disini
1. Dosen
2. Guru
3. Kepala Sekolah
Baca Juga: BLT Banpres UMKM Telah Dibuka! Buruan Daftarkan Nama Kalian di Link Ini
4. Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
5. Pendidik pada pendidikan kesetaraan
6. Tenaga pengelola perpustakaan
Baca Juga: Kabar Gembira! Kota Bandung Buka pendaftaran BLT Banpres UMKM Tahap 2, Buruan Cek Disini
7. Tenaga pengelola laboratorium
8. Tenaga administrasi non-PNS
Berikut 4 dokumen yang harus ada untuk mencairkan dana BLT tenaga pendidik honorer di bank penyalur.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kota Bandung Buka pendaftaran BLT Banpres UMKM Tahap 2, Buruan Cek Disini
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat keputusan penerima BSU
Baca Juga: Wih! 8 Juta Pekerja Sudah Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Namamu Ada? Cek Disini
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Berikut langkah-langkah mendapatkan BLT guru honorer dan tenaga pendidik:
1. Login melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.