Buruan Daftar, BLT Guru Honorer akan Berakhir Bulan Ini, Cek Persyaratan Disini

- 20 November 2020, 08:47 WIB
Ilustrasi BLT Guru Honorer mulai dicairkan.
Ilustrasi BLT Guru Honorer mulai dicairkan. /instagram/dheshy_des/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan tengah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT kepada Guru Honorer atau Guru Non PNS di bawah binaan kemendikbud.

BLT tersebut, diberikan sebesar Rp1.800.000 untuk satu kali kepada setiap pendidik dan PTK.

Untuk bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

Baca Juga: Waduh! Kemnaker Percepat Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga, Buruan Ikuti Persyaratannya

Targetnya BLT ini disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

Sebanyak 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Adapun Syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini antara lain:

Baca Juga: BLT Guru Honorer Sedang Proses Pencairan, Ketua Pergunu: Bantuan Ini Sangat Dinanti

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

Baca Juga: Inilah 15 Link Pendaftaran BLT UMKM dan Cara Mengetahui Nama Penerima Secara Online

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Anda akan Dapatkan BLT Banpres UMKM SetelaRp2,4 Juta Setelah Ada SMS Seperti Ini

Adapun syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

a) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
b) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
c) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020
d) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.

Melansir dari Kemendikbud, bantuan subsidi upah ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.

Baca Juga: Sudah Tersedia! Link Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga, Ayo Konfirmas

Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.

“Bagi para guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi," kata Nadiem Makarim dikutip dari Setneg.

Baca Juga: Inilah 9 Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Secara Online

"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id, untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x