BLT Banpres UMKM Telah Dibuka! Buruan Daftarkan Nama Kalian di Link Ini

- 20 November 2020, 15:16 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai ( BLT ).
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai ( BLT ). /Andreas Desca Budi Gunawan

MEDIA PAKUAN - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menegah telah membuka pendaftaran BLT Banpres produktif tahap 2 bagi para pelaku UMK.

Pembukaan pendaftaran Banpres produktif tersebut telah dimulai sejak 16-25 November 2020.

Dan tercatat sudah ada  sekitar 31 ribu orang yang telah mendaftar penerima BLT Banpres Produktif tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kota Bandung Buka pendaftaran BLT Banpres UMKM Tahap 2, Buruan Cek Disini

Adapun pelaku UMKM yang telah mendaftar dan memenuhi syarat, ingin mengonfirmasi namanya, bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM.

Baca Juga: Wih! 8 Juta Pekerja Sudah Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Namamu Ada? Cek Disini

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Targetkan BLT untuk 2 Juta Guru Honorer, Ketua Pergunu: Bantuan Ini Sangat Dinantikan

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.
 
Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

Baca Juga: Waduh! Kemnaker Percepat Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga, Buruan Ikuti Persyaratannya

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Sedang Proses Pencairan, Ketua Pergunu: Bantuan Ini Sangat Dinanti

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Baca Juga: Sudah Tersedia! Link Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga, Ayo Konfirmas

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Namun apabila pelaku usaha telah terdata pada tahap pertama itu tidak bisa mendaftar kembali di tahap 2.

Baca Juga: Ampuh! Inilah 6 syarat Penerima BLT Guru Honorer Sebesar RP1,8 Juta

"Bukan kami melarang, tapi otomatis sistem akan memblok karena nomor NIK pemohon kalau sudah masuk tahap pertama maka otomatis diblok dan tidak bisa mendaftar," kata dia.

Menurut Eri bantuan yang diberikan sebesar 2,4 juta ini di tunjukan hanya untuk para pelaku UMK yang berpendapatannya di bawah RP300 Juta dalam setahun.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah