Waduh! Kemnaker Percepat Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga, Buruan Ikuti Persyaratannya

- 20 November 2020, 08:35 WIB
Yo Buruan! Kemenaker Percepat Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga, Berikut Syaratnya
Yo Buruan! Kemenaker Percepat Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga, Berikut Syaratnya /Pixabay/EmAji

MEDIA PAKUAN - Kemenaker berusaha mempercepat penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap tiga ini.

Percepatan ini dilakukan karena penerima termin satu sudah semuanya beres, sekaligus upaya pemerintah untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean."

Baca Juga: BLT Guru Honorer Sedang Proses Pencairan, Ketua Pergunu: Bantuan Ini Sangat Dinanti

"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja yang terdampak pandemi Covid-19” tutur Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Maka dari itu, kepada para pekerja untuk segera memenuhi persyaratan dan dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua ini.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Inilah 15 Link Pendaftaran BLT UMKM dan Cara Mengetahui Nama Penerima Secara Online

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Anda akan Dapatkan BLT Banpres UMKM SetelaRp2,4 Juta Setelah Ada SMS Seperti Ini

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Sudah Tersedia! Link Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga, Ayo Konfirmas

Jika sudah, karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS termin 2 tahap tiga tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

Baca Juga: Sudah Tersedia! Link Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga, Ayo Konfirmas

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

Baca Juga: Ampuh! Inilah 6 syarat Penerima BLT Guru Honorer Sebesar RP1,8 Juta

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah