Cara Jitu! Cek Pencairan BSU Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS. Caranya?

- 18 November 2020, 17:54 WIB
Bantuan Subsidi Upah bagi pendidik dan tenaga pendidik Non-PNS
Bantuan Subsidi Upah bagi pendidik dan tenaga pendidik Non-PNS /@ditjen.dikti/Instagram


MEDIA PAKUAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Subdisi Upah (BSU) kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidik non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020.

Yang mana bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Lalu bagaimana mekanisme pencairan bantuan BSU tersebut? berikut caranya:

Baca Juga: Yuk! Cek Online Penerima BSU Tenaga Pendidik Honorer, Link Tersedia Disini

1. Untuk mengetahui informasi status pencairan, akses info GTK, Info.gtk.kemdikbud.go.id atau kunjungai PDDiktipddikti.kemdikbud.go.id

2. Penerima bantuan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti

5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, yang sudah diberi materai dan ditandatangani.

6. PTK membawa dokumen persyaratan dan ditunjukan kepada petugas bank penyalur bantuan.

Adapun anggaran bantuan tersebut digelontorkan sebesar Rp3,66 triliun.

Baca Juga: Gigit Jari!Anggaran BSU Kemendikbud Capai 3,6 T. Warganet: Apalah Daya Dosen Tak Ber-NIDN Bersabar

Hal tersebut sebagaimana dikutip  dari akun kemendikbud.ri pada 18 November 2020.

"#SahabatDikbud, Kemendikbud berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 2 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020. Bantuan tersebut diberikan bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran Rp3,66 triliun," dilansir dari laman Instagram Kemendikbud.ri.

Selain itu dalam halaman yang sama Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan bahwa bantuan tersebut dibuat mudah bagi para calon penerima bantuan.

Baca Juga: Cepat!Berakhir November? Berikut 8 Golongan Dijamin Dapat BSU Tenaga Pendidik Honorer

"Kemendikbud selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria dalam menyelenggarakan bantuan. Sehingga memudahkan para calon penerima untuk mendapatkan bantuan," -Mendikbud Nadiem Makarim pada peluncuran #BSUKemendikbud, Selasa 17 November 2020.

Adapun persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tamggal 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

5. Memiliki penghasilan dibawah Rp5.000.000 perbulan.

Baca Juga: Tersenyum Lebar!Tenaga Pendidik, Kependidikan non-PNS. Kemendikbud Kucurkan BSU Rp3,66 Triiliun

Masih dalam halaman yang sama kemendikbud menyampaikan bahwa Mendikbud didukung oleh Kementerian Keuangan RI dan Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Dalam mendata para pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang dinilai paling terdampak pandemi untuk menerima bantuan, Kemendikbud didukung @kemenkeuri dan Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional," dilansir dari halaman IG kemendikbudri.

Sementara sasaran dari BSU ini merupakan Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta untuk Tenaga Pendidik Non PNS, Cek Info Lengkapnya

Total sasaran bantuan BSU tersebut sekitar 1.034.732 orang yang terdiri dari:

1. Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebanyak 162.277 orang

2. Guru dan Pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta sebanyak 1.634.832 orang.

3. Tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan Tenaga administrasi sebanyak 237.623 orang.***



 

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemendikbud Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah