BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta untuk Tenaga Pendidik Non PNS, Cek Info Lengkapnya

- 18 November 2020, 13:21 WIB
Bantuan Subsidi Upah bagi pendidik dan tenaga pendidik Non-PNS
Bantuan Subsidi Upah bagi pendidik dan tenaga pendidik Non-PNS /@ditjen.dikti/Instagram

MEDIA PAKUAN - Kemendikbud memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 2 juta tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS di lingkungan kemendikbud.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," ungkap Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, Selasa 17 November 2020.

Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Mulai Vaksinasi Datang Akhir 2020 atau Awal 2021

Nadiem berharap BSU ini bisa melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik dan PTK Non-PNS.

Melansir dari Kemendikbud, bantuan subsidi upah ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.

Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Kalah dari Joe Biden di Pemilu AS, Donald Trump Pecat Christopher Krebs

Targetnya BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

Sebanyak 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nilai bantuan subsidi upah ini sebesar Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada setiap pendidik dan PTK.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Mencapai 6,7 Persen di Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni: 50 Tahun ke Atas

Syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini antara lain:

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Singgung Keras Tentang Protokol Kesehatan di Jawa Tengah, dr Tirta: Edyaaan Pak kalo Ga Terkontrol!

Sementara syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

a) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
b) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
c) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020
d) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.

Baca Juga: 5 Pose Yoga Asanas yang Bikin Stamina Tetap Terjaga, Wajib Coba!

“Bagi para guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi," kata Nadiem Makarim dikutip dari Setneg.

"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id, untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” jelasnya.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemendikbud Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x