Tersenyum Lebar!Tenaga Pendidik, Kependidikan non-PNS. Kemendikbud Kucurkan BSU Rp3,66 Triiliun

- 18 November 2020, 14:58 WIB
/


MEDIA PAKUAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini memberikan Bantuan Subdisi Upah (BSU) kepada tenaga pendidik dan tenaga pendidik non-PNS.

Yang mana bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Anggaran bantuan tersebut digelontorkan sebesar Rp3,66 triliun.

Hal tersebut sebagaimana dikutip dari akun kemendikbud.ri pada 18 November 2020.

Baca Juga: BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta untuk Tenaga Pendidik Non PNS, Cek Info Lengkapnya

"#SahabatDikbud, Kemendikbud berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 2 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020. Bantuan tersebut diberikan bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran Rp3,66 triliun," dilansir dari laman Instagram Kemendikbud.ri.

Selain itu dalam halaman yang sama Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan bahwa bantuan tersebut dibuat mudah bagi para calon penerima bantuan.

"Kemendikbud selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria dalam menyelenggarakan bantuan. Sehingga memudahkan para calon penerima untuk mendapatkan bantuan," -Mendikbud Nadiem Makarim pada peluncuran #BSUKemendikbud, Selasa 17 November 2020.

Masih dalam halaman yang sama kemendikbud menyampaikan bahwa Mendikbud didukung oleh Kementerian Keuangan RI dan Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Dalam mendata para pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang dinilai paling terdampak pandemi untuk menerima bantuan, Kemendikbud didukung @kemenkeuri dan Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional," dilansir dari halaman IG kemendikbudri.

Baca Juga: Kabar Gembira! Senin 9 November Pencairan BSU untuk Karyawan Tahap II

Yang mana BSU PTK Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud adalah Bantuan tersebut adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.

Sementara sasaran dari BSU ini merupakan Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total sasaran bantuan BSU tersebut sekitar 1.034.732 orang yang terdiri dari:

1. Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebanyak 162.277 orang

2. Guru dan Pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta sebanyak 1.634.832 orang.

3. Tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan Tenaga administrasi sebanyak 237.623 orang.

Adapun persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tamggal 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira BLT BSU BPJS Senin Cair! Berikut keterangannya

5. Memiliki penghasilan dibawah Rp5.000.000 perbulan.

Demikian kabar gembira yang akan diberikan Kemendikbud bagi tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS.***

Sumber: Instagram kemendikbudri

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x