Ingin Cepat Cair? Berikut Kriteria Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

- 14 November 2020, 08:05 WIB
Blt umkm
Blt umkm /


MEDIA PAKUAN - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KemenkopUKM) tengah menggelontorkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM.

Selain itu juga, Pemerintah melalui  Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KemenkopUKM) memberikan kesempatan kepada usaha mikro untuk mendapatkan bantuan tersebut.  

Sebelumnya bantuan BLT Banpres UMKM sudah tersalurkan akan tetapi kementrian koprasi berupaya untuk mengajukan memperpanjang bantuan hingga 2021.
 
Baca Juga: Simak! Cara Mudah Dapatkan Langsung Dana BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahwa ia mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," kata Menteri Teten.

Adapun untuk golongan usaha mikro yang berhak menerima bantuan tersebut harus sesuai dengan persyaratan.  
 
Baca Juga: Belum Dapat Pemberitahuan Langsung dari BRI? Begini Syarat Mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bantuan tersebut disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk menjadi penerima bantuan bagi usaha mikro.
 
Baca Juga: Catat! BLT UMKM Termin Dua Cair, Menaker: Tak Akan Ada Penundaan

selain itu juga syarat yang harus di penuhi penerima BLT Banpres UMKM tersebut adalah :

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan ( NIK )
 
Baca Juga: Catat! BLT UMKM Termin Dua Cair, Menaker: Tak Akan Ada Penundaan

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan AsN,TNI/POLRI,serta Pegawai BUMN/BUMD

5.Tidak sedang menerimaa kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
 
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Penerima BLT Banpres UMKM, Pedagang Sayur Keliling: Terimakasih Presiden Jokowi

6. Bagi pelakau usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisiliu usaha yang berbeda,dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha ( SKU ).

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
 
Baca Juga: Belum Cair Terus Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan? Buruan Cek Nama Kalian di Sini!

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.idmenggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:
 
Baca Juga: Kabar Gembira! BLT BPJS Termin II Cair Hari Ini, Kemnaker Ida Fauziyah: Hari Ini Kami Menyalurkan

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah