BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Sekarang! Ikuti Persyaratan Mengambil Dananya

- 13 November 2020, 16:15 WIB
Yeah! BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua Tahap Dua Akan Cair, Ikuti Persyaratan Berikut
Yeah! BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua Tahap Dua Akan Cair, Ikuti Persyaratan Berikut /

MEDIA PAKUAN - Pernyataan Ida Fauziyah dalam unggahan video Instagram Kemnaker menyatakan, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua akan cair.

Dalam video yang diunggah Kemenaker pada Jumat, 13 November 2020 itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses dan akan disalurkan kepada 2.713.434 pekerja.

Maka BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua ini sudah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT BPJS Termin II Cair Hari Ini, Kemnaker Ida Fauziyah: Hari Ini Kami Menyalurkan

Total anggaran yang sudah dikeluarkan untuk tahap satu dan dua ini sekitar Rp5,8 triliun.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Ida fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis, 12 November 2020.

Pihak Kemenaker juga mengupayakan mempercepat penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ini.

Baca Juga: Belum Cair Terus ke Rekening? Beginilah Cara Cek BLT Banpres UMKM Sudah Masuk atau Tidak

Ida juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin, 9 November 2020 dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas Ida.

Selain itu Ida juga menjelaskan, setelah BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK dan KPK.

Baca Juga: Asik BLT UMKM Banpres di Perpanjang Hingga 2021, Berikut 30 Link Pendaftaran Online Bisa Diakses

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga bantaun tersebut bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua.

Baca Juga: Usulkan BLT Banpres UMKM Diperpanjang hingga 2021, Menkop Himbau Masyarakat Segera Daftar!

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih -aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditunda, Begini Cara Cek Status Kepesertaan

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Waspada! Pencairan BLT UMKM Di Kota Sukabumi Dibayang-bayangi Covid-19

Pekerja juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Batch 1 tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

Baca Juga: Buruan Daftar BLT UMKM! Bisa Lewat Online Lho, Gak Harus Ngantri Ini syarat yang kamu harus penuhi

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: Buruan Daftar BLT UMKM! Bisa Lewat Online Lho, Gak Harus Ngantri Ini syarat yang kamu harus penuhi

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah