Kabar Gembira bagi Penerima BLT Banpres UMKM, Pedagang Sayur Keliling: Terimakasih Presiden Jokowi

- 13 November 2020, 17:12 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pixibay/EmAji

MEDIA PAKUAN - Program BLT Banpres UMKM ternyata begitu bermanfaat bagi para pedagang dan pengusaha kecil, Salah satunya Rohaniah.

Ia adalah seorang pedagang sayur keliling di Denggen, Selong, Lombok Timur, NTB yang penghasilannya tengah menurun akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Namun berkat program BLT Banpres UMKM ini, Rohaniah mendapatkan Rp2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekeningnya, karena telah memnuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Belum Cair Terus Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan? Buruan Cek Nama Kalian di Sini!

Pedagang sayur itu kini sangat senang dikarenakan dapat BLT Banpres UMKM ini, sehingga ia bisa menambah modal untuk berjualan.

"Terimakasih untuk Presiden Jokowi karena sudah memberikan kami bantuan untuk melancarkan usaha kami," kata Rohaniah dalam video yang diunggah akun Intagram @kemenkopukm, pada 13 November 2020.

Jika ingin mendapatkan BLT Banpres UMKM seperti Rohaniah ini, lengkapi dulu persyaratan dan kriterianya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Sekarang! Ikuti Persyaratan Mengambil Dananya

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT BPJS Termin II Cair Hari Ini, Kemnaker Ida Fauziyah: Hari Ini Kami Menyalurkan

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut.

Baca Juga: Asik BLT UMKM Banpres di Perpanjang Hingga 2021, Berikut 30 Link Pendaftaran Online Bisa Diakses

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Baca Juga: Asik BLT UMKM Banpres di Perpanjang Hingga 2021, Berikut 30 Link Pendaftaran Online Bisa Diakses

Pencairan bantuan BLT Banpres UMKM tahap 2 ini akan dicairkan hingga bulan Desember 2020.

Namun jika ingin mengecek sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta bisa dilakukan secara online melalui linkeform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP (NIK KTP) dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Bantuan BLT Banpres UMKM Masih Berlanjut hingga Sekarang, Buruan Daftar dan Lengkapi Persyaratannya

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

Baca Juga: Waspada! Pencairan BLT UMKM Di Kota Sukabumi Dibayang-bayangi Covid-19

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x