Simak! Cara Mudah Dapatkan Langsung Dana BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

- 14 November 2020, 07:50 WIB
Simak! Penuhi Kriteria, Bisa Langsung Dapat BLT Banpres UMKM
Simak! Penuhi Kriteria, Bisa Langsung Dapat BLT Banpres UMKM /Pixabay.com

MEDIA PAKUAN - Dapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta dengan cara penuhi beberapa kriteria yang sudah ditentukan.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Pencairan bantuan BLT Banpres UMKM tahap 2 ini akan dicairkan hingga bulan Desember 2020.

Baca Juga: Belum Dapat Pemberitahuan Langsung dari BRI? Begini Syarat Mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Catat! BLT UMKM Termin Dua Cair, Menaker: Tak Akan Ada Penundaan

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Penerima BLT Banpres UMKM, Pedagang Sayur Keliling: Terimakasih Presiden Jokowi

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

Baca Juga: Belum Cair Terus Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan? Buruan Cek Nama Kalian di Sini!

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Sekarang! Ikuti Persyaratan Mengambil Dananya

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT BPJS Termin II Cair Hari Ini, Kemnaker Ida Fauziyah: Hari Ini Kami Menyalurkan

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.idmenggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Asik BLT UMKM Banpres di Perpanjang Hingga 2021, Berikut 30 Link Pendaftaran Online Bisa Diakses

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak  terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x