Horeee, Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 8 Tahun, Puan Maharani: Disetujui Dewan dan Fraksi di Rapat Paripurna

- 29 Maret 2024, 13:58 WIB
Ilustrasi Kepala Desa jabatannya kini disahkan 8 tahun
Ilustrasi Kepala Desa jabatannya kini disahkan 8 tahun /PR Jateng/Sudarno Ahmad Nashori

Lalu penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Baca Juga: Dibayangi Pecah Kongsi, Fahmi - Andri Setiawan Berpeluang Maju Berpasangan, Herry Hendrayana: Optimis Rujuk

Menurut Andi, sebelumnya sembilan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang setelah melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 5 Februari 2024.

“Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang-Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” katanya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap revisi UU Desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045. ***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x