MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan kepala desa di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi tengah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi.
Bahkan kali ini pemeriksaan kepala desa berinisia A tidak hanya melihatkan ahli pidana. Tapi diperpanjang 14 hari kedepan sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah yang dilakukan Bawaslu untuk lebih menyeluruh mengenai keterlibatan kepala desa tersebut.
Dia melakukan dugaan pelanggaran pemilu, Minggu 31 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Imbas Tiga Oknum Pejabat Korupsi, Perumda ATE Sukabumi Nihil Suntikan Modal selama Tiga Tahun
Keterlibatan masih dalam kajian ahli hukum, pasca meminta keterangan kepala desa tersebut.
Apalagi kepala desa tersebut datang dan berdalih dia datang ke acara calon legislatif di Puncak Darma atas inisiatif sendiri.
Dan dia melakukan pidato untuk mengajak masyarakat menjaga kondusivitas wilayah.
Koordinator Divisi Hukum Dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdulloh Sarabiti mengatakan, proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu melibatkan ahli pidana.