MEDIA PAKUAN - Inilah besaran gaji dan tunjangan kepala desa (Kades) dan perangkat desa serta tunjangan yang diterima pada tahun 2024 ini?
Dan besarannya berbeda setelah ada perubahan aturan dari tahun ke tahun.
Perbaikan gaji kepala desa atau kades, sekretaris desa (sekdes) dan perangkat desa mengalami kenaikan cukup signifikan.
Kali ini tidak hanya mengandalkan tanah bengkok semata. Tapi besaran gaji yang kini diperoleh melebih gaji pokok dan tunjangan PNS.
Peroleh gaji setelah sesuai keputusan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2019 lalu.
Selain itu, diatur PP nomor 11/2019 itu mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana sebelumnya diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.
Selain itu, diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah mengenai besaran penghasilan tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.