Horeee, Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 8 Tahun, Puan Maharani: Disetujui Dewan dan Fraksi di Rapat Paripurna

- 29 Maret 2024, 13:58 WIB
Ilustrasi Kepala Desa jabatannya kini disahkan 8 tahun
Ilustrasi Kepala Desa jabatannya kini disahkan 8 tahun /PR Jateng/Sudarno Ahmad Nashori

MEDIA PAKUAN - Akhirnya, masa jabatan kepala desa tidak hanya menjadi 8 tahun. Tapi jabatan kepala desa dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

Dari sebelumnya hanya 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Hal tersebut pasca Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta meminta persetujuan seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?," kata Puan Maharani.

Baca Juga: Waspada Flu Singapura! Bayang-bayangi Para Pemudik, Kemenkes: Rentan Bayangi Kesehatan Anak-anak

Pertanyaan Puan Maharani langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir. Bahkan suara gemuruh membahana digedung wakul rakyat tersebut.

Pada saat menyampaikan laporan di awal sidang, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan.

Selain soal masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, perubahan ketentuan dalam RUU Desa lainnya, jelas Andi, terdiri dari penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.

Kemudian ketentuan Pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x