Dwi menegaskan penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak selama setahun.
Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 dari Januari hingga November.
Pada bulan Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dan melakukan pengurangan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada bulan Januari-November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak tetap sama.
Dengan penerapan TER, pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, lalu mengalikannya dengan tarif sesuai tabel TER.
Rinciannya sebagai berikut:
Kategori TER Tarif Efektif Bulanan A
Untuk wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). Dengan pendapatan bruto:
Rp5.400.000 s.d Rp5.650.000 tarifnya 0,25 persen
Rp5.650.000 s.d. Rp5.950.000 tarifnya 0,50 persen