Tahukah Anda, Pemerintah Kenakan Potongan Pajak THR 2024 Ini: Segini Besaran Potongan, Kok Besar Yah?

- 28 Maret 2024, 13:46 WIB
Berapa nominal potongan pajak tUNJANGAN hARI rAYA 2024
Berapa nominal potongan pajak tUNJANGAN hARI rAYA 2024 /Pexels.com/@robertlens

MEDIA PAKUAN - Memasuki dua pekan menjelang Lebaran Idul Fitri 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang kena pajak.

Terutama mengenai cara menghitung pajak penghasilan (PPh) yang tercantum dalam Pasal 21. Tata cara pemotongan THR mencakup skema tarif efektif rata-rata (TER) yang dapat digunakan pada bulan penerimaan THR.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut, kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.

"Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," ungkap Dwi Kamis 28 Maret 2024.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Bentuk Posko Satgas THR, Nia: Wajib Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Benarkah?

Perubahan skema penghitungan PPh 21 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Sebelumnya, penghitungan dilakukan dengan dua kali penghitungan menggunakan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

Namun, dengan pengaturan baru, pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan.

Penghasilan bruto saat ini mencakup gaji, tunjangan teratur (termasuk uang lembur), bonus, THR, jasa produksi, imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja, pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta pembayaran premi asuransi.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x