Babak Baru, Polri Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya: Masuk ke Kejaksaan

- 2 Februari 2024, 14:50 WIB
Ilustrasi Dugaan  Korupsi di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya
Ilustrasi Dugaan Korupsi di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya /Freepik/creativeart/
 
 
MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya memasuki babak baru.
 
Kini proses pengiriman berkas perkara (tahap I), oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
 
Menurut keterangan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan berkas perkara atas nama tersangka drg RP telah rampung terkait  dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu.
 
 
Dimana saat itu, RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan
 
Dengan menggunakan DPA SKPD TA 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000.
 
"Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya.
 
Trunoyudo  menambahkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu diawali sejak tahun 2011. 
 
 
Dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum.
 
Terutama yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.
 
Kemudian, Penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik pada tanggal 25 November 2022.
 
Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun semua materil.
 
 
Dan pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.
 
Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp 13.213.174.883.***
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: www.pmjnews.com/article/detail/61947/polri-limpahkan-berkas-


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x