Usai Pengunduran Diri Mahfud MD, Jokowi Banyak Diam dan Minta 2-3 Hari Cari Penganti Menko Polhukam

- 2 Februari 2024, 12:22 WIB
Mahfud MD resmi mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) pada Kamis, 1 Februari 2024. Foto : ANTARA
Mahfud MD resmi mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) pada Kamis, 1 Februari 2024. Foto : ANTARA /

MEDIA PAKUAN - Mahfud Md resmi mundur dari posisi Menko Polhukam. Mahfud menyebut tak ada ketegangan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat dirinya mengantar surat permohonan berhenti dari jabatannya.

Bahkan Mahfud menyebutkan pertemuan emat mata dengan Presiden Jokowi menjadi ajang bernostalgi.

Mahfud juga mengutarakan apa yang disampaikan Jokowi dalam pertemuan tersebut.

"Kita tersenyum, bergembira, bercerita masa lalu ketika kita mulai bekerja. Bahkan Pak Presiden mengatakan Pak Mahfud ini adalah Menko Polhukam terlama dalam sepanjang pemerintahan Pak Jokowi karena dulu Pak Tedjo tidak sampai setahun, Pak Luhut setahun 4 bulan kalau ndak salah, lalu Pak Wiranto 3 tahun setengah lewat 2 bulan," kata Mahfud.

Baca Juga: Senjata Milik Oraganik Polisi Dirampas OTK, Personil Gabungan Buru Pelaku: Kabur ke Markas KKB Puncak Papua

Usai Cawapres nomor urut 03, Mahfud Md, mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Menko Polhukam.

Saat ditanya awak media Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta waktu sekitar 2—3 hari untuk menentukan nama yang akan mengisi posisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Jumat,(2/2/2024).

“Belum (ada nama pengganti), kan masih kemarin sore [baru bertemu], beri waktu sehari dua hari tiga hari lah,” ujarnya kepada wartawan usai agenda peresmian pembukaan Kongres XVI Gerakan Pemuda Ansor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).

Lebih lanjut, Kepala Negara pun belum angkat bicara terkait dengan rekam jejak pengganti yang akan dipilihnya, yakni berasal dari ranah partai politik (parpol) atau kalangan profesional.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x