Dugaan Korupsi PD ATE Masuki Babak Baru, Kejari Sukabumi Menunggu Tersangka dan BB: Negara Merugi Rp1 Miliar

- 25 Januari 2024, 09:55 WIB
Ilustrasi korupsi (ist) PD ATE Sukabumi.Tiga tersangka menunggu proses persidangan
Ilustrasi korupsi (ist) PD ATE Sukabumi.Tiga tersangka menunggu proses persidangan /Papaquino/

MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (PD ATE), kini memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi telan menyatakan lengkap berkas atau P21.

Hanya saja, kejaksaan tinggal menunggu limpahan barang bukti dan tersangka untuk segera diproses dipersidangan.

Dugaan korupsi uang negara dalam bentuk penyertaan modal berlangsung dua tahap. Pertama sebesar Rp 500 juta dan tahap kedua sebesar Rp 800 juta.

Para tersangka yakni, mantan Direktur Utama berinisial RB, mantan Direktur Operasional ZM, dan Bendahara dengan inisial AK.

Baca Juga: Jalan Rusak Kolaberes Bahayakan Pengendara, Warga Desak Pemkot Sukabumi Perbaiki, Suparji: Minim PJU

Mereka diduga memperkaya sendiri dengan melakukan korupsi dana modal penyertaan modal 2015 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah melakukan penelitian.

Berkas yang diserahkan penyidik polres tersebut telah diteliti dan akan segera dieksekusi.dinyatakan lengkap berkas atau P21.

"Ada tiga tersangka yang ditetapkan penyidik polres dalam dugaan korupsi penyertaan modal di tubuh PD ATE.

Baca Juga: Masuki Musim Tanam I, Benarkah Kementan RI Minta Alokasi Anggaran Rp14 T? : Alokasi Kekurangan Pupuk

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x