MEDIA PAKUAN - 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (PD ATE), Kamis 1 Januari 2024 akhirnya ditahan.
Mereka diamankan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) diduga melakukan serangkaian korupsi ditubuh BUMD milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Para tersangka mantan direktur utama periode 2015-2016, direktur operasional dan Bendahara pada perusahaan milik Pemkab Sukabumi itu, diborgol dan digelandang.
Dengan menggunakan baju orange mereka digiring masuk mobil tahanan dievakuasi ke LP Warungkiara.
Baca Juga: Publik Menilai Jokowi Gunakan ASN Sebagai Alat Politik Mirip Orde Baru
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima limpahan 3 tersangka.
Bahkan barang butki telah diperolah untuk dijadi dasar proses pemeriuksaan
"Telah diserahkan kepada kita Jaksa Penuntut Umum 3 orang tersangka, selanjutnya tadi telah dilakukan pemeriksaan secara formil identitas tersangka dan pemeriksaan barang bukti yang telah diserahkan penyidik," ungkap Wawan Kurniawan
Wawan menegaskan 3 tersangka korupsi itu resmi ditahan hingga 20 hari kedepan.