3 Tersangka Diduga Korupsi PD ATE Sukabumi Dijebloskan ke Penjara, Negara Alami Kerugian Capai Rp1 Miliar

- 1 Februari 2024, 16:57 WIB
Ilustrasi Korupsi di PD ATE Sukabumi /Tangkapan Layar/Freepik.com @zombiu26
Ilustrasi Korupsi di PD ATE Sukabumi /Tangkapan Layar/Freepik.com @zombiu26 /


MEDIA PAKUAN - 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (PD ATE), Kamis 1 Januari 2024 akhirnya ditahan.

Mereka diamankan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) diduga melakukan serangkaian korupsi ditubuh BUMD milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Para tersangka mantan direktur utama periode 2015-2016, direktur operasional dan Bendahara pada perusahaan milik Pemkab Sukabumi itu, diborgol dan digelandang.

Dengan menggunakan baju orange mereka digiring masuk mobil tahanan dievakuasi ke LP Warungkiara.

 

Baca Juga: Publik Menilai Jokowi Gunakan ASN Sebagai Alat Politik Mirip Orde Baru

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima limpahan 3 tersangka.

Bahkan barang butki telah diperolah untuk dijadi dasar proses pemeriuksaan

"Telah diserahkan kepada kita Jaksa Penuntut Umum 3 orang tersangka, selanjutnya tadi telah dilakukan pemeriksaan secara formil identitas tersangka dan pemeriksaan barang bukti yang telah diserahkan penyidik," ungkap Wawan Kurniawan

Wawan menegaskan 3 tersangka korupsi itu resmi ditahan hingga 20 hari kedepan.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x