Pasca Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Produk Israel, MUI Himbau Optimalkan ZIS Bantu Palestina: Simak Yuk!

- 12 November 2023, 08:40 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika membacakan fatwa terbaru terkait agresi militer Israel terhadap Palestina/Tangkapan layar /MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika membacakan fatwa terbaru terkait agresi militer Israel terhadap Palestina/Tangkapan layar /MUI /

MEDIA PAKUAN - Majelis Ulama Indonesia akan mengoptimalkan distribusi zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," ujar Niam.

Dia mengatakan sejalan dengan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. MUI merekomendasikan umat Islam agar melakukan penggalangan dana. 

Baca Juga: Tertinggal Lebih Dulu! Iran Berhasil Tumbangkan Argentina pada Pekan Pertama FIFA U17 World Cup 2023 Indonesia

"Termasuk mendoakan kemerdekaan Palestina serta melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina," katanya

Menurut Niam zakat dari umat Islam di Indonesia dapat didistribusikan untuk bantuan kemanusiaan dan kebutuhan mendesak bagi warga Palestina.

Karenanya, Niam mengajak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk menggalang zakat, infak, sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," kata Niam.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x