MEDIA PAKUAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram untuk pembelian produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina pada Jumat, 10 November 2023.
Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI bidang Fatwa menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan Indonesia kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina juga perlawanan terhadap agresi Israel.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," ujar Niam.
Niam mengimbau agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan menggunakan produk Israel ataupun yang terafiliasi dengan Israel.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional ANTV, Hari Ini, Sabtu 11 November 2023: Ada Film Bioskop Samson & Delilah
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." tutur Niam.
Adapun Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:
Ketentuan Hukum Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023
Editor: Ahmad R