MUI Keluarkan Fatwa: Haram Beli Produk Pendukung Israel !

- 11 November 2023, 05:14 WIB
MUI Keluarkan Fatwa: Haram Beli Produk Pendukung Israel !
MUI Keluarkan Fatwa: Haram Beli Produk Pendukung Israel ! /?Mediapakuan.com/

MEDIA PAKUAN - Memasuki hari ke 34 konflik Israel dan Hamas tidak bisa dihentikan, Gaza Palestina jadi amukan serangan tentara Israel.

Warga Palestina di Gaza terancam Genosida Israel. Pemerintah Indonesia melalui Fatwa MUI bersikap tegas atas kekejaman Israel .

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan haram hukumnya medukung Israel ke Palestina termasuk pihak pendukungnya, seperti membeli produk Israel .

Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa nomor 85 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuang Palestina .

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Seminung Mitra Sejahtera pada November 2023, Simak Persyaratan Untuk Melamar

Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan trehadap agresi Israel serta upaya pemuhanan kemanusiaan.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Niam dalam surat keterangannya yang dikutip mediapakuan.com pada Sabtu, (11/11/2023).

Guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Bali dan Sekitarnya, Hari Ini, Sabtu 11 November 2023: Berikut Jadwalnya

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x