Meski MUI Memaafkan, Mengapa Umi Pipik Bersikukuh Ingin Penjarakan Oklin Fia? Simak Yuk!

- 25 Oktober 2023, 17:45 WIB
Video jilat es krim Oklin Fia dilaporkan Umi Pipik dan Marissya Icha
Video jilat es krim Oklin Fia dilaporkan Umi Pipik dan Marissya Icha // foto kolase instagram @marissyaichareal dan @oklinfia.69/

MEDIA PAKUAN - Ternyata kasus Oklin Fia yang  sempat ramaikan publik masih terus berlanjut hingga saat ini. Diduga melakukan penistaan agama selebgram itu,  di laporkan ke pihak polisi.

Meskipun aporan tersebut sempat dicabut oleh pihak MUI lantaran konten yang dibuat Oklin Fia bukan merupakan perilaku penistaan agama. Tapi hanya perilaku tidak pantas bagi akhlak saja.


Wakil Sekjen Badan Hukum MUI Ikhsan Abdullah menyebut pihaknya telah memaafkan Oklin Fia.

Baca Juga: Desak Blokade ke Gaza Dicabut, London Gelar Doa Bersama Bagi Anak-Anak Palestina, Melanie: Makanan Menipis!

Hanya saja berbeda dengan isteri alm. Ust Jefri, Umi Pipik tetap menganggap kasus Oklin Fia harus ditangani pihak berwajib dan dipenjara ]kan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Raudhah Mariyah

"Kalau RJ (restorative justice) kemungkinan sampai hari ini tidak ada, kita ikutin prosesnya hukum yang sedang berjalan aja," kata Raudhah Mariyah di Bareskrim Mabes Polri.

"Iya tentunya (memenjarakan Oklin Fia), ada efek jera ya dimana penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat muslim ya, khususnya Umi Pipik selaku kuasa dari jamaahnya dan beberapa umat muslim berharap kasus ini cepat selesai," papar Raudhah Mariyah.

Umi Pipik juga berharap kasus ini cepat selesai dan Oklin Fia diadili sesuai dengan proses hukum yang ada.

Sebelumnya, Umi Pipik bersama Marissya Icha dan kuasa hukum mereka, Raudhah Mariyah melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8, dan 10 UU Pornografi.

Baca Juga: Sosok Tak Asing di Istana, Andi Amran Sulaiman Dilantik Jokowi Mentan Gantikan SYL: Kali Kedua Jadi Mentan

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelanggaran kesusilaan.

Bukan tanpa alasan umik pipik melaporkan Oklin Fia namun, dirinya  merasa risih dan khawatir dengan masa depan anak-anak Indonesia.

"Saya lebih kepada saya sebagai seorang pendakwah, saya juga sebagai seorang ibu dan mendapat masukan-masukan seluruh majelis taklim se-Jabodetabek yang sudah ada DM saya, telepon saya membicarakan soal ini.

Saya punya majelis taklim remaja, yang saya terima mereka pun mengutarakan hal ini tentang keresahan mereka," ujar Umi Pipik.

"Anak-anak itu kan 10 atau 20 tahun ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana jika seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Akhirnya moral anak kita. Semua anak-anak kecil bisa mengakses media sosial," katanya.

Atas laporan tersebut sudah 4 saksi yang diperiksa oleh tim penyidik diantaranya ahli agama, ahli pornografi, ahli ITE, dan juga ahli pidana.

Baca Juga: Rusia Pegang Kunci Perang Dunia Baru, Jika Menyerang Hizbullah di Suriah, Israel Hadapi Konsekuensi Berat

"Sudah ada 4 saksi ahli yang diperiksa ya dan terkait dengan terlapor, Oklin Fia sudah dipanggil dan diperiksa pada 20 Oktober 2023 hari Jumat," kata Raudhah Mariyah.

Sebagai informasi, Oklin Fia memang sudah cukup sering menuai kontroversi. Mulai dari tampilannya memakai baju sangat ketat saat berhijab hingga kontennya menjilat es krim yang dinilai vulgar.

Walaupun udah meminta maaf dan  sudah dipanggil dan diperiksa pada Jumat, 20 Oktober 2023 kemarin beberapa pihak tetap ingin kasus oklin fia ini diselesaikan dan mendapatkan hukuman.

"Dan infonya pemeran pria atas inisial RF juga hari ini akan diperiksa," kata Raudhah Mariyah selaku kuasa hukum Umi Pipik saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Tahan Imbang Pemuncak Klasemen, Bojan Hodak Beri Evaluasi Ini Para Skuad Persib Bandung


Umi Pipik sendiri berharap agar kasus dugaan asusila dan pornografi tersebut segera berakhir. Dia juga berharap agar selebgram berhijab itu dapat segera ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat hukuman.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah