Zain mengatakan tengah melakukan pendampingan terhadap korban. Sementara untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
"Sejak awal dilaporkan, korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh P2TP2A dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Sementara Pelaku sudah kita tahan, ancaman pidananya sembilan tahun penjara," tukasnya.***