Pasca Dicekoki Miras, 4 Pelaku Perkosa Anak di Bawah Umur Tangerang di Tangkap, Zain Dwi: Pidana Persetubuhan

- 1 November 2023, 12:25 WIB
Ilustrasi perkosaan anak dibawah umur sebelum dicekoki
Ilustrasi perkosaan anak dibawah umur sebelum dicekoki /youtube.com/

Zain mengatakan tengah melakukan pendampingan terhadap korban. Sementara untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

Baca Juga: 3 Orang Saksi Dugaan Pemerasan SYL Diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri: Ditunggu Kehadirannya!

"Sejak awal dilaporkan, korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh P2TP2A dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Sementara Pelaku sudah kita tahan, ancaman pidananya sembilan tahun penjara," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah