Tangis Bahagia Nenek Sukabumi Usai Paman Cabul Pemerkosa Cucunya Divonis 18 tahun Penjara

- 7 April 2023, 14:48 WIB
Nenek korban pencabulan anak Sukabumi, SAI menangis usai mengikuti sidang putusan pengadilan.
Nenek korban pencabulan anak Sukabumi, SAI menangis usai mengikuti sidang putusan pengadilan. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memvonis RP alias Dede (32) terdakwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman 18 tahun penjara penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Vonis tersebut diberikan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU atas pertimbangan sejumlah hal, salah satunya karena korban merupakan keponakan kandung dan masih di bawah umur yang berdampak pada meninggalkan trauma mendalam.

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang putusan pengadilan yang dilaksanakan Kamis 6 April 2023 di Pengadilan Negeri kelas IB Kota Sukabumi, yang mana terdakwa hadir secara hybrid dari Polres Sukabumi Kota.

 

Sidang tersebut juga disaksikan langsung oleh nenek korban SAI (60). Usai mengikuti jalannya persidangan, SAI tak kuasa menahan air mata.

Baca Juga: Tok, Paman yang Mencabuli Keponakan Kandung di Kota Sukabumi Divonis 18 tahun Penjara!

"Sebenarnya Alhamdulillah ini semua berjalan sesuai harapan," kata SAI sambil menyeka air matanya.

Selain itu, dia menyampaikan dampak psikologis yang dialami korban hingga saat ini masih ada. Dia menyebut korban yang masih berusia 8 tahun, kondisi psikologisnya saat ini menurun.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah