MEDIA PAKUAN - Kasus pencabulan terhadap anak umur sepanjang Desember 2021 di Kota Sukabumi diungkap sebanyak 4 perkara.
Dari hasil penyelidikan Polres Sukabumi Kota dari empat perkara tersebut didapatkan empat tersangka. Salah satu di antaranya merupakan lansia dengan usia 71 tahun berinisial O atau M.
Kelakuan bejad O alias M dilaporkan oleh menantunya ke Polres Sukabumi Kota pada tanggal 20 Desember 2021. Dari sebelumnya ia melakukan tindakan tersebut pada sekitar Mei 2021.
Baca Juga: Ibu ini Melayani Majikan Hingga 30 Tahun di Arab Saudi TKW: Selalu Diajak liburan ke Dubai, Turki
Selanjutnya tindak asusila pencabulan dilakukan tersangka S alias UC (62) dengan motif iming iming uang pada 4 Desember 2021. Setelah itu ia tega menodai korban dengan perilaku bejadnya.
S diringkus polisi pada tanggal 26 Desember 2021 di kecamatan Sukaraja kabupaten Sukabumi.
Kemudian pencabulan lainnya terjadi pada 7 Desember 2021 dengan tersangka YS (59). Ia melecehkan korban ketika ibu korban sedang keluar.
Baca Juga: Darurat! Omicron Serang Arab Saudi, Bagaimanakah Keadaan Terkini Masjidil Haram di Kota Makkah?
YS diciduk pihak kepolisian pada Senin 27 Desember 2021 di Sukakarya kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.