Bareskrim Polri Limpahkan Berkas, Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama

- 30 Oktober 2023, 11:52 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri. /PMJ News/

MEDIA PAKUAN - Dittipidum Bareskrim Polri kembali melakukan proses pelimpahan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ke  Kantor Kejaksaan Indramayu.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan  akan memberikan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut ke Kejaksaan Indramayu.

“Pada hari ini penyidik dengan berkoordinasi dengan kejaksaan, kita melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023.
 
 
Barang bukti yang merupakan sebagai tindak lanjut tahapan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

“Sementara kepada tersangka, hari ini akan kita kawal dan kita laksanakan pemberangkatan dari Bareskrim menuju Indramayu. Berkas yang saat ini sudah ditunggu oleh rekan-rekan dari Kejaksaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan berkas perkara dengan tersangka atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang telah lengkap alias P21.
 
Baca Juga: Persib Bandung Awali Putaran Kedua BRI Liga 1 Tanpa Diperkuat Kapten Utama, Bojan: Klok Harus Absen

“Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21),” jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat 27 Oktober 2023.

Ketut mengatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada hari Kamis 26 Oktober 2023 kemarin.
 
 Pada saat peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) selesai melakukan penelitian.

"Tersangka ARPG terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong,” kata Ketut.
 
Baca Juga: Viral Beredar Video Seorang Pencuri Apes, Niat Maling Ketiduran Dibangunkan Polisi

“Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x